Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel: Panduan Lengkap dan Praktis

Arsyila Rabbani

Jakarta, 2023 – Pemerintah telah memberlakukan aturan registrasi ulang kartu SIM sejak 2017 lalu. Bagi yang belum mendaftar ulang, kartu SIM mereka akan diblokir secara bertahap mulai April 2023 mendatang. Registrasi ulang ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM, seperti penipuan dan kejahatan siber.

Bagi pengguna kartu Telkomsel, registrasi ulang bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui SMS

  • Ketik REG NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444.
  • Pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) yang dimasukkan sudah sesuai dengan data di Dukcapil.
  • Tunggu SMS konfirmasi dari Telkomsel.

2. Melalui Panggilan USSD

  • Ketik 4441# dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Masukkan NIK dan Nomor KK saat diminta.
  • Tunggu SMS konfirmasi dari Telkomsel.

3. Melalui Aplikasi MyTelkomsel

  • Unduh aplikasi MyTelkomsel di Play Store atau App Store.
  • Masuk ke akun MyTelkomsel menggunakan nomor Telkomsel yang akan diregistrasi ulang.
  • Pilih menu "Registrasi Ulang" pada halaman utama.
  • Masukkan NIK dan Nomor KK lalu klik "Lanjutkan".
  • Tunggu SMS konfirmasi dari Telkomsel.

4. Melalui Outlet Resmi Telkomsel

  • Kunjungi outlet resmi Telkomsel terdekat, seperti GraPARI atau kantor mitra Telkomsel.
  • Bawa kartu identitas asli (KTP atau SIM) dan kartu keluarga asli.
  • Isi formulir registrasi ulang yang disediakan oleh petugas Telkomsel.

5. Melalui Chatbot Telkomsel

  • Akses chatbot Telkomsel melalui WhatsApp di nomor 08111111111.
  • Ketik "Hi" untuk memulai percakapan.
  • Ikuti instruksi dari chatbot untuk melakukan registrasi ulang.

Syarat dan Ketentuan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

  • Kartu SIM yang akan diregistrasi ulang harus dalam kondisi aktif.
  • NIK dan Nomor KK yang digunakan harus sesuai dengan data di Dukcapil.
  • Setiap nomor NIK hanya dapat digunakan untuk meregistrasi ulang maksimal 3 nomor Telkomsel.
  • Registrasi ulang kartu SIM prabayar Telkomsel gratis.

Konsekuensi Tidak Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu yang ditentukan, kartu SIM mereka akan diblokir. Artinya, pengguna tidak dapat lagi menggunakan kartu SIM tersebut untuk melakukan panggilan, SMS, atau mengakses internet.

Pembatalan blokir kartu SIM yang terblokir juga dikenakan biaya sebesar Rp10.000. Oleh karena itu, penting bagi pengguna Telkomsel untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka sebelum diblokir.

Tips Tambahan

  • Pastikan data NIK dan Nomor KK yang digunakan sudah benar dan sesuai dengan data di Dukcapil.
  • Simpan bukti SMS konfirmasi registrasi ulang sebagai bukti validasi.
  • Jika mengalami kendala dalam registrasi ulang, hubungi Customer Service Telkomsel melalui telepon di nomor 188 atau email di [email protected].

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer