Jakarta – Nama Tri Laut, kawasan yang terletak di Jakarta Utara, belakangan ini ramai diperbincangkan karena diubah menjadi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Perubahan nama ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa nama Tri Laut diubah?
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa alasan di balik perubahan nama tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Revitalisasi dan Pengembangan
Alasan utama perubahan nama Tri Laut adalah untuk merevitalisasi dan mengembangkan kawasan tersebut. Kawasan Tri Laut sebelumnya dikenal sebagai area pemukiman yang padat dan kumuh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mentransformasikan area ini menjadi kawasan modern dan terintegrasi yang menawarkan berbagai fasilitas dan amenitas.
Branding dan Pemasaran
Perubahan nama juga dimaksudkan untuk meningkatkan branding dan pemasaran kawasan Tri Laut. Nama Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dipilih karena memiliki kesan yang lebih prestisius dan mewah. Hal ini diharapkan dapat menarik investor dan pembeli properti untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Integrasi dengan PIK 1
Kawasan Tri Laut secara geografis berbatasan langsung dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, sebuah kawasan hunian dan komersial yang sudah lebih berkembang. Perubahan nama menjadi PIK 2 diharapkan dapat meningkatkan integrasi kedua kawasan tersebut, sehingga memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Aspek Historis
Meskipun alasan utama perubahan nama adalah untuk revitalisasi dan pengembangan, ada juga pertimbangan aspek historis. Kawasan Tri Laut sebelumnya dikenal sebagai "kampung tiga laut" karena diapit oleh tiga sungai, yaitu Sungai Cakung, Sungai Japat, dan Sungai Mookervart. Nama PIK 2 masih mempertahankan unsur "Laut" dalam namanya, sebagai pengingat akan sejarah dan identitas kawasan tersebut.
Proses Perubahan Nama
Proses perubahan nama Tri Laut menjadi PIK 2 melibatkan beberapa tahap. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan nama ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, perubahan nama resmi disahkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Tanggapan Masyarakat
Perubahan nama Tri Laut menjadi PIK 2 mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung perubahan tersebut karena diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga dan memperindah kawasan. Namun, ada juga yang keberatan karena perubahan nama dianggap menghilangkan nilai historis dan identitas kawasan.
Kesimpulan
Perubahan nama Tri Laut menjadi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 adalah sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk merevitalisasi dan mengembangkan kawasan tersebut. Nama baru ini diharapkan dapat meningkatkan branding dan daya tarik kawasan, sehingga menarik investor dan pembeli properti. Meskipun ada pertimbangan aspek historis, perubahan nama ini juga mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat.