Kabar mengejutkan datang dari salah satu operator seluler terkemuka di Indonesia, IM3, yang kini menawarkan tarif per detik sebesar 4 rupiah. Tarif ini tentu saja jauh lebih tinggi dibandingkan tarif per detik yang selama ini diberlakukan oleh operator lain, yang biasanya hanya berkisar antara 1 hingga 3 rupiah.
Kenaikan tarif per detik yang signifikan ini sontak menuai protes dari para pelanggan IM3. Banyak yang menilai bahwa tarif tersebut terlalu mahal dan tidak wajar. Sebab, kualitas jaringan IM3 sendiri masih banyak dikeluhkan oleh pelanggan. Sinyal yang sering hilang, koneksi internet yang lambat, dan biaya layanan tambahan yang tersembunyi, menjadi beberapa masalah yang kerap dihadapi pengguna IM3.
Dengan kualitas jaringan yang seperti itu, tentu tidak sebanding jika tarif per detik yang dikenakan mencapai 4 rupiah. Apalagi, saat ini sudah banyak operator lain yang menawarkan tarif per detik jauh lebih murah dengan kualitas jaringan yang tidak kalah baiknya.
Lantas, mengapa IM3 berani mematok tarif per detik semahal itu? Padahal, operator lain saja bisa memberikan tarif yang lebih murah dengan kualitas jaringan yang lebih baik.
Menurut pengamat telekomunikasi, Johanes Siagian, ada beberapa faktor yang mungkin melatarbelakangi kenaikan tarif per detik IM3. Pertama, IM3 ingin meningkatkan pendapatannya di tengah persaingan pasar telekomunikasi yang semakin ketat. Kedua, IM3 ingin meraup keuntungan dari pelanggan setianya yang selama ini sudah terbiasa dengan layanan IM3.
Namun, apapun alasannya, kenaikan tarif per detik IM3 ini jelas merugikan pelanggan. Pelanggan dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang belum tentu sesuai dengan harapan.
Oleh karena itu, pelanggan IM3 berhak memprotes kebijakan kenaikan tarif ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan beralih ke operator lain yang menawarkan tarif per detik lebih murah dan kualitas jaringan yang lebih baik.
Selain itu, pelanggan juga bisa mengajukan pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pelanggan bisa mengadukan kenaikan tarif per detik IM3 yang dinilai tidak wajar dan merugikan konsumen.
Peningkatan tarif per detik IM3 ini juga seharusnya menjadi perhatian dari regulator telekomunikasi, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo bertugas untuk mengawasi persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi. Kominfo juga berkewajiban untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti kenaikan tarif yang tidak wajar.
Kominfo bisa mengambil sejumlah langkah untuk merespons kenaikan tarif per detik IM3. Pertama, Kominfo bisa meminta IM3 untuk memberikan penjelasan mengenai alasan kenaikan tarif tersebut. Kedua, Kominfo bisa melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kenaikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, Kominfo bisa memberikan sanksi kepada IM3 jika ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kenaikan tarif per detik IM3 ini bisa menjadi pelajaran bagi operator lain untuk tidak semena-mena menaikkan tarifnya. Operator harus mempertimbangkan kualitas layanan yang diberikan sebelum menaikkan tarifnya. Selain itu, operator juga harus memperhatikan daya beli pelanggan dan kondisi persaingan pasar.
Sementara itu, pelanggan juga harus lebih kritis dan berani memprotes kebijakan kenaikan tarif yang tidak wajar. Pelanggan bisa beralih ke operator lain atau mengajukan pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen jika merasa dirugikan oleh kenaikan tarif.